SAMARINDA : Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menekankan perlunya kerjasama dari semua pihak.
Terutama, katanya, terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses tersebut.
Meskipun diakui bahwa pelanggaran dalam tahapan pemilu bukanlah hal yang asing, Joha Fajal tetap mengingatkan bahwa upaya pencegahan harus diutamakan.
“Dalam setiap Pemilu, pelanggaran pasti ada, terkadang ada yang tidak sengaja melanggar peraturan,” ungkap Joha Fajal di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda pada Jumat (4/8/2023).
Salah satu bentuk pelanggaran yang telah terjadi adalah pemasangan baliho partai politik (parpol) sebelum memasuki masa kampanye.
Mengenai hal ini, Joha Fajal menjelaskan bahwa meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memiliki wewenang untuk menindak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan terkait.
Termasuk, katanya, peraturan daerah (perda) yang mengatur pemasangan baliho di trotoar.
Joha Fajal berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda sebagai penyelenggara pemilu, dan Bawaslu Samarinda sebagai lembaga pengawas, bersama dengan Satpol PP, dapat meningkatkan pengawasan mereka ketika masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
“Salah satu peran Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek, termasuk pemasangan baliho,” tambahnya.
Dengan adanya tekad untuk meningkatkan kesadaran tentang pelanggaran dalam Pemilu dan melakukan tindakan pencegahan, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lebih fair dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. (*)