
SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Acara peluncuran KLHS RPJMD digelar di Yen’s Delight Coffee Pastry & Resto, Jalan Juanda 6 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (11/6/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Endang Liansyah menegaskan bahwa KLHS merupakan analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana dan program pembangunan daerah.
“KLHS adalah alat penting untuk memastikan pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dari setiap langkah pembangunan,” ujar Endang.
Penyusunan KLHS ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RPJMD.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan kewajiban pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
Endang menjelaskan bahwa tahun 2024, Samarinda sedang menyusun Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD yang akan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
“Proses penyusunan KLHS ini mengedepankan keterlibatan berbagai pihak melalui tahapan deliberatif,” jelasnya.
“Peluncuran KLHS RPJMD menjadi momen penting untuk memperoleh masukan awal dan mengundang partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan,” sambungnya.
Endang juga menekankan pentingnya masukan dan saran dari peserta untuk menyempurnakan KLHS dan memastikan ketepatan dalam pemberian rekomendasi Kebijakan Rencana Program (KRP) demi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang lebih baik.(*)