Bontang – Pemanfaatan Pelabuhan Loktuan sebagai tempat bongkar muat batu bara dengan akses melewati jalan umum akan dikenai pidana.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan bila mengacu peraturan gubernur (pergub) itu sudah tergolong tindak pidana.
“Ada pergub yang melarang penggunaan jalan umum sebagai akses batu bara dan itu pidana,” tuturnya.
Dirinya mengatakan untuk beri kesempatan kepada OPD terkait untuk mengkaji lebih dalam terkait pemanfaatan Pelabuhan Loktuan.
“Biarlah berjalan dulu semuanya,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan pemanfaatan Pelabuhan Loktuan sebagai tempat bongkar muat batu bara masih panjang prosesnya.
“Masih panjang waktunya, tidak usah dipusingin,” kata Andi.
Berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Batu Bara akan dikenai sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.