JAKARTA : Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa sebuah forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Peristiwa ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dhahana menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang,” ujarnya.
Selain itu ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan bahwa pembubaran diskusi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi.
“Pembubaran diskusi umum secara paksa adalah pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai,” tegasnya.
Dhahana juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Merujuk pada Undang Undang ini, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat, dengan tetap berlandaskan pada HAM.
“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkas Dhahana.
Kepolisian diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat, dengan tetap menghormati hak orang lain, demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)