
JAKARTA: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengungkapkan setiap pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengelolaan aset lebih baik lagi sesuai dengan empat sasaran strategis dan delapan parameter indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sekda menyebut, saat ini posisi Kaltim berada di tengah-tengah, tidak di bawah namun juga tidak di posisi atas.
“Yang jelas kita akan melihat parameter-parameternya. Kita lihat dari Kaltim ini penilaian Inspektorat berapa kemudian bagaimana upaya meningkatkannya. Ini kan terkait dengan komitmen kita untuk mengelola aset. Kalau tidak dikelola dengan baik, maka berpengaruh indeks pengelolaan BMD,” kata Yuni, sapaan akrabnya.
Hal itu ia katakan saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu (3/7/2024).
Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron memaparkan, permasalahan pengelolaan BMD dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Ia menggambarkan modus-modus seperti ini supaya bisa disampaikan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota guna melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Ghufron meminta agar semua peserta tidak mengikuti acara ini secara formalitas saja untuk memenuhi indeks pengelolaan aset, tetapi menjadi bagian dari komitmen untuk merasa memiliki aset-aset yang menjadi amanah untuk dikelola.
“Harus ada komitmen untuk mengelola aset daerah seperti anda mengelola aset anda sendiri,” pesannya.
Plh Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri Budi Ernawan menerangkan, terdapat empat sasaran strategis dan delapan paramater dalam penyusunan indeks pengelolaan BMD.
Sasaran strategis pertama yakni pengelolaan BMD yang akuntabel dan produktif dengan dua parameter, yaitu tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK baik secara materialistis dan realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD.
Sasaran strategis kedua, yakni kepatuhan pengelolaan BMD terhadap peraturan perundang-undangan yang diukur melalui tiga parameter, yaitu ketepatan waktu penyampaian rencana kebutuhan BMD, laporan BMD dan laporan pengawasan, serta pengendalian BMD.
Sasaran strategis ketiga, yaitu pengawasan dan pengendalian BMD yang efektif dengan dua parameter, yakni persentase tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan BMD dan tindak lanjut pengelolaan BMD.
Sasaran strategis keempat, yakni administrasi BMD yang andal diukur dengan satu parameter melalui persentase BMD yang dilengkapi dokumen kepemilikan.
“Metode penilaian yang digunakan dapat dilakukan secara mandiri atau self assessment. Sedangkan untuk hasil pengukuran kinerja pengelolaan BMD atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan penjumlahan semua sasaran strategis dengan kategori sangat baik, baik, cukup dan buruk,” jelasnya.
Rakornas yang digagas Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI ini diikuti Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD dan Kabid BMD seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Turut mendampingi Sekda Sri Wahyuni, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir dan Kabid BMD Asti Fathiani.(*)