JAKARTA : Pemerintah bersama asosiasi dan perusahaan keagenan awak kapal berkomitmen, perlu semangat kolaborasi dalam meningkatkan profesionalisme Anak Buah Kapal (ABK).
Demikian Direktur Jenderal Perhubungan Laut diwakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting, Kamis, 5 Desember 2024.
Itu disampaikan Capt. Hendri saat membuka Rapat Kerja Tahunan Consortium of Indonesia Manning Agencies (CIMA) 2024.
Rapat kerja kali ini mengusung tema “Menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Maritim Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”.
Rapat kerja ini juga diharapkan bisa mendukung pengembangan sektor pelayaran khususnya dalam aspek perekrutan dan penempatan awak kapal.
Selain itu, untuk memastikan kesejahteraan awak kapal terjamin sesuai dengan ketentuan nasional maupun internasional.
Karena itu diperlukan juga pengawasan dan pengendalian bahwa setiap perusahaan memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Juga melakukan penyesuaian nomenklatur menjadi Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).
Capt. Hendri Ginting mengatakan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam penyediaan pelaut yang kompeten.
Berdasarkan data United Nations Conference on Trade and Development, Indonesia masih menjadi salah satu dari lima negara penyedia pelaut terbesar di dunia, baik untuk tingkat perwira (officer) maupun tingkat rating.
Hal ini sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO) yang telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016.
Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memberikan pelindungan, kesejahteraan, dan hak-hak kepada awak kapal, sekaligus memastikan standar perekrutan dan penempatan yang adil dan profesional.
“Saya percaya, dengan komitmen dan sinergi dari semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan kerja maritim yang kondusif, kompetitif, dan berstandar internasional,” ujarnya.
Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para pelaut kita. Tapi juga meningkatkan reputasi Indonesia sebagai salah satu negara penyedia awak kapal terbesar di dunia.
Lebih lanjut Capt. Hendri menjelaskan, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Di mana terdapat penekanan melalui Pasal 337 bahwa pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang pelayaran.
Disebutkan ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain awak kapal dan ketentuan awak kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Secara khusus diatur dalam KUHD, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan MLC dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang tertuang pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab, terhadap pelaksanaan kegiatan dan administrasi pada organisasi maritim atau lembaga internasional di bidang pelayaran.
“Perusahaan Keagenan Awak Kapal adalah salah satu dari sebelas usaha jasa terkait yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021,” tuturnya.
Di mana kegiatan usaha keagenan awak kapal, meliputi perekrutan dan penempatan awak kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di dalam negeri maupun luar negeri.
“Adapun pengaturan teknis dan pedoman operasional telah tertuang sebagai bentuk pemenuhan kepatuhan standar nasional maupun internasional,” kata Capt. Hendri.(*)