JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) saat ini berupaya meningkatkan pelayanan Alih Muat Barang Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) di Perairan Muara Jawa, Kutai Kertanegara Kalimantan Timur (Kaltim).
Terkait Alih Muat Barang Antarkapal tersebut, Ditjen Hubla Kemenhub melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kelas III Kuala Samboja bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) tentang Pelayanan Jasa Kepelabuhanan.
Penandatanganan KSO tersebut dilakukan Kepala Kantor UPP Kelas III Kuala Samboja, Capt. Benny Berkiah Pandelaki dengan Direktur Utama, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, Ika Pusparini, Selasa (11/6/2024) di Kantor Pusat Ditjen Hubla, disaksikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi.
Menurut Dirjen Capt. Antoni wilayah Perairan Muara Jawa merupakan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan.
Untuk kegiatan Alih Muat Barang Antarkapal di Perairan Muara Jawa, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 244 Tahun 2020.
“Tujuan utama diselenggarakannya kegiatan Alih Muat Barang Antar Kapal di Perairan Muara Jawa ini, untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan serta optimalisasi dalam penyediaan dan /atau pelayanan jasa kepelabuhanan,” jelas Antoni.
Termasuk di dalamnya, kata Antoni, upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perjanjian KSO ini dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 508 Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010 yang memberikan izin kepada Penyelenggara Pelabuhan.
Untuk bekerjasama dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, mengoperasikan Perairan Muara Jawa sebagai pelabuhan untuk kegiatan alih muat barang.
Menurutnya, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, ke depan diharapkn akan menjadi legalitas atau dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan Alih Muat Barang Antarkapal di Perairan Muara Jawa.
Sehingga nantinya dilakukan Konsesi Wilayah Tertentu di Perairan di Perairan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka Ditjen Hubla melalui Kantor UPP Kelas III Kuala Samboja telah secara resmi bekerja sama dalam pengoperasian dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yakni PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara.
Yakni melakukan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan Alih Muat Barang Antarkapal di wilayah Perairan Muara Jawa, Kutai Kertanegara Kalimantan Timur.
“Perjanjian kerjasama pengoperasian ship to ship ini berlaku selama tiga tahun sejak perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tuturnya.
Sampai dengan ditandatanganinya, perjanjian konsesi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Muara Jawa.
Pada kesempatan ini, Capt. Antoni juga mengingatkan, hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan Alih Muat Barang Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) di Muara Jawa.
Harus tetap menjaga, keamanan dan keselamatan pelayaran, ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan. Serta memelihara kelestarian lingkungan maritim, termasuk penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
“Pemerintah berharap kerjasama ini akan meningkatkan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan khususnya kegiatan alih muat barang kepada pengguna jasa,” pintanya.
Ditambahkan, pihaknya juga akan memberikan nilai plus bagi perekonomian di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pada gilirannya akan mendukung optimalisasi pengusahaan jasa kepelabunanan sehinga benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat secara luas.(*)