Jakarta – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Hal tersebut ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Komisi VIII DPR RI, sebagaimana dilansir di situs resmi Kemenag RI, Rabu (13/4/2022).
Dijelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, BPIH meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
“BPIH yang harus dibayar para jemaah senilai Rp 39.886.009,” ujarnya.
Sementara itu di tahun 2020, disepakati rata-rata BPIH senilai Rp 35,2 juta. Yang artinya, ada selisih dengan penetapan BPIH 2022. Kendati demikian, selisih tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji yang lunas namun ditunda keberangkatan hingga tahun ini.
“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” kata Menag.
Ia juga menambahkan, bahwa pembahasan BPIH tahun ini didasarkan pada asumsi kuota haji Indonesia pada 2020 sebanyak 50 persen dari jatah tahun 2019.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus 8.840 orang,” jelas Yaqut.
Meski kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, namun angkanya menjadi target pemerintah dalam penyelenggaraan haji 2022.
“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya