Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melakukan penertiban Kendaraan Dinas Bermotor dan Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Kutim. Rencana penarikan kendaraan dinas dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Meranti Kantor Bupati Sangatta, Selasa (27/10/2020).
Jauhar Effendi Pjs Bupati Kutim usai rapat mengatakan teknis penarikan kendaraan akan segera dilakukan mulai Senin 2 November 2020 mendatang.
“Secara teknis sudah disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jadi rencana penarikan kendaraan dinas akan dimulai Senin depan karena ada cuti bersama,” kata Jauhar.
Penertiban atau penarikan kendaraan dinas tersebut untuk seseorang yang menguasai kendaraan, tetapi sebenarnya sudah tidak berhak lagi untuk menguasai kendaraan dinas.
“Tidak hanya orang yang tidak berhak menguasai kendaraan, melainkan juga termasuk dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menguasai lebih dari yang seharusnya,”urainya
Tentu hal tersebut dinilai Jauhar menjadi persoalan bagi SKPD yang seharusnya mendapatkan kendaraan dinas akan tetapi justru tidak mendapatkan karena digunakan oleh orang yang tidak sesuai prioritas.
“Kita banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk dari kecamatan di Kutim yang memerlukan mobilitas kendaraan di dalam melaksanakan tugas saat ini, tapi ternyata tidak mendapatkan kendaraan dinas,” jelasnya.
Terkait ribuan kendaraan dinas yang belum tercatat dengan jelas pemiliknya, Jauhar menyebutkan bahwa pemerintah masih mengkaji kepemilikan kendaraan dan menduga ada faktor lain hingga menyebabkan angka tersebut begitu tinggi.
“Ada kemungkinan double pencatatan. Misalnya kendaraan ini dari instansi A, kemudian dibawa Ke instansi B. Dia dicatat di A kemudian dicatat lagi B. Jadi bisa saja angkanya tidak sebesar data awal yang kita sampaikan,” pungkasnya.