Samarinda – Usai mengikuti rapat evaluasi terkait pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan terdapat aturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sejak berlaku dan digunakannya PP tersebut selama 5 tahun maka semua PTTH PTTB harus beralih ke PPPK,” jelas Sugeng Kamis (4/6/2021).
Tetapi nanti akan diberi toleransi atau kesempatan untuk mengikuti seleksi ulang sebanyak tiga kali dan kalau tidak lolos berarti langsung diberhentikan dari status pegawai.
Terkait jumlah PTTH dan PTTB yang akan dipindah ke PPPK tergantung pada analisa jabatan berapa riil kebutuhan dari pegawai pemerintah baik ASN maupun non ASN.
Misalnya bagian pemerintahan membutuhkan 25 orang tetapi pegawai negerinya hanya tujuh belas orang berarti 8 orang diambil dari PPPK. Ini berlaku di semua organisasi perangkat daerah.
“Namun PPPK yang lulus kualifikasi,” tutur Sugeng.
Kecuali OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH), kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Itulah yang mungkin masih diberi toleransi untuk dipertahankannya PTTH dan PTTB.
Lanjutnya, yang lain misalnya untuk administrasi. Ketika tidak dibutuhkan mau tidak mau akan diberhentikan. Masa waktu untuk analisis jabatannya sendiri sudah ada namun belum selesai semua. Proses masih untuk jabatan struktural belum ke fungsional. Diharapkan satu dua bulan ke depan sudah selesai.
“Karena itu akhir bulan ini harus dilakukan pemangkasan serentak yang ada di OPD,” beber sugeng.
Sugeng juga menyampaikan terkait pembukaan penambahan untuk PTTH dan PTTB itu tidak ada lagi karena itu sudah tidak diperbolehkan.
“Kalau ada yang melakukan penambahan lagi berarti itu sebuah kesalahan dan harus diberitakan,” tegas Sugeng.
Semenjak menjabat sebagai Sekda Kota Samarinda dia tidak pernah menandatangani berkas penerimaan untuk PTTB malahan banyak yang diberhentikan karena tidak disiplin.
Penandatanganan penerimanaan untuk PTTH itu dari OPD dan bukan di bawah kontrolnya.
“Jumlah PTTB zaman dulu sebanyak 1480 lebih. Sekarang tinggal 1186,” tutup Sugeng.