SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025.
Tim ini dibentuk guna memastikan proses penerimaan siswa di Samarinda berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 600-05/233/HK-KS/V/2025, dengan total 27 anggota dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pengawas internal.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa pembentukan tim pengawas merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita ingin memastikan bahwa tahun ini, proses SPMB benar-benar bersih. Ini bagian dari komitmen kami untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, termasuk dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Andi Harun dalam konferensi pers di Balaikota Samarinda, Senin, 2 Mei 2025.
Tim ini akan bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota.
Fokus utamanya adalah menindaklanjuti pengaduan masyarakat, melakukan pemantauan lapangan, serta memastikan seluruh jalur penerimaan siswa dijalankan sesuai kuota dan ketentuan.
Untuk mendukung partisipasi publik, Pemkot menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat:
* WhatsApp: +62 852-4646-3799
* Website: http://www.inspektoratsamarindakota.go.id
* Facebook: New Inspektorat Samarinda
* Instagram: @inspektoratsamarinda
* Posko Pengaduan Langsung: Gedung Inspektorat, Jalan Dahlia No. 9, Samarinda
Namun, Wali Kota mengingatkan bahwa setiap laporan harus disertai bukti yang valid.
“Pengaduan yang disampaikan harus benar, bukan hoaks. Jika tidak disertai bukti, itu bisa menyesatkan dan menimbulkan fitnah,” jelasnya.
Pemkot telah menetapkan komposisi kuota jalur penerimaan siswa baru, baik di jenjang SD maupun SMP, sesuai petunjuk teknis:
SD
* Jalur domisili: minimal 70%
* Jalur afirmasi: minimal 15%
* Jalur mutasi: minimal 5%
SMP
* Jalur domisili: minimal 40%
* Jalur afirmasi: minimal 20%
* Jalur prestasi: minimal 25%
* Jalur mutasi: maksimal 5%
Andi Harun menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
ASN, non-ASN, maupun pihak eksternal yang terbukti terlibat dalam penyimpangan akan langsung diproses hukum.
“Misalnya jika ada ASN terbukti melakukan gratifikasi, maka langsung diproses ke ranah hukum tanpa harus menunggu sanksi administratif terlebih dulu,” tandasnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh sistem pendidikan di Kota Samarinda.
Susunan Tim Pengawasan SPMB Samarinda 2025:
Pengarah:
* Wali Kota Samarinda
* Wakil Wali Kota Samarinda
* Kapolresta Samarinda
* Kepala Kejari Samarinda
Penanggung Jawab:
* Sekretaris Daerah Kota Samarinda
Ketua Tim:
* Inspektur Daerah
Anggota:
* 21 orang dari lintas sektor
Tim pengawas akan mulai bekerja aktif pada 10 Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahapan pendaftaran peserta didik baru di Kota Samarinda.