
SAMARINDA : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda soroti bangunan yang menghalangi akses menuju ke Ruang Terbuka Hijau Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun secara tegas mendukung tindakan pembongkaran bagi bangunan yang melanggar peraturan terkait dengan pelestarian ruang terbuka hijau.
Kegiatan penertiban bangunan ini berlangsung di Kawasan Citra Niaga, Kamis (14/9/2023).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas PUPR, Plt. Satpol PP, DLH, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Kota Samarinda, Lurah Pelabuhan, UPTD Pasar dan TWAP.
Pemilik toko di Kawasan Citra Niaga, Muhammad Sahur, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut telah berdiri puluhan tahun.
“Ya cukup lama puluhan tahun, karena saya kalau mantau kemarin bisa diusahakan bongkar sendiri semua,” tutur Muhammad Sahur pemilik toko yang terkena penertiban di Kawasan Citra Niaga.
Meskipun pemerintah sebelumnya telah memberi pemberitahuan terkait rencana pembongkaran, namun pemilik bangunan tersebut tidak memberikan respons yang memadai.
Dengan demikian, penertiban ini akan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kawasan RTH di Kota Samarinda tetap terjaga.
Dengan adanya sinergi dari berbagai pihak yang terlibat, pemerintah berharap dapat mencapai tujuan utama dalam menjaga keberlanjutan RTH di Kota Samarinda.
Keputusan tegas wali kota mendukung langkah pembongkaran ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keindahan dan aksesibilitas kawasan RTH yang sangat berharga bagi warga kota. (*)