SAMARINDA: Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda Abdul Rohim menekankan pentingnya sertifikasi halal dan higienis bagi Rumah Potong Unggas (RPU) dan Rumah Potong Hewan (RPH) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini bertujuan untuk memastikan produk hewani yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar halal dan kebersihan yang ketat.
Rohim mengungkapkan hal ini seusai diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis yang digelar di DPRD Samarinda, Rabu (5/6/2024).
Politisi PKS itu, meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk membantu pemilik RPU dan RPH dalam mengurus sertifikasi halal dan higienis.
Ini penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi memenuhi standar kehalalan dan kebersihan yang ditetapkan.
“Pemilik RPU dan RPH segerakan mengurus sertifikasi halal dan higienis sangat penting. Ini bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk hewani,” ucapnya.
Rohim yang juga anggota Komisi II DPRD Samarinda menegaskan bahwa sebelum memastikan daging potong yang dijual bersertifikat halal dan higienis, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa tempat pemrosesannya layak dan bersih.
“Kita harus memastikan bahwa di hulu, RPU dan RPH sudah terstruktur dengan baik sehingga hewan dan unggas yang digunakan oleh pedagang-pedagang memang bersumber dari tempat yang bisa dipastikan halal dan telah memiliki sertifikasi halal,” ujar Rohim.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa bahan baku non-hewani seperti garam dan air yang digunakan dalam proses pemotongan juga memiliki sertifikasi halal dari lembaga berwenang.
“Ada garam yang sudah halal dan ada yang belum bisa mendapatkan sertifikasi halal,” tutupnya.(*)