SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA).
Bimtek ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga merupakan salah satu indikator penting dalam menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak.
Hal itu diungkapkan Sekretaris DP2PA Kota Samarinda Deasy Evriyani, seusai menggelar Bimtek KHA di di Ruang Rapat Utama Mangkupelas Balai Kota Samarinda, Kamis (9/11/2023).
“Konferensi anak ini dilakukan sebagai indikator penunjang menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak,” ungkap Deasy.
Deasy menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan setiap tahun untuk memberikan layanan dan informasi kepada anak-anak di Kota Samarinda, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi mengenai hak-hak anak, terutama 31 hak anak yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang memiliki total 54 pasal.
“Ada 31 hak anak yang harus diketahui, jangan sampai melanggar, terutama hak anak yang perlu perlindungan khusus seperti anak disabilitas, anak dengan HIV AIDS, anak narkoba,” jelasnya.
DP2PA saat ini menjadi koordinator dalam evaluasi atau pelaksanaan Kota Layak Anak.
Melalui kegiatan Bimtek ini, DP2PA berkomitmen memberikan informasi mengenai KHA, memastikan bahwa semua anak di Kota Samarinda merasa terlindungi dan hak-haknya terpenuhi.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berupaya agar semua anak di Kota Samarinda merasa terlindungi dan hak-haknya terpenuhi,” jelasnya.
Deasy menyebutkan bahwa ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi, yaitu hak untuk tumbuh, hak untuk berkembang, hak untuk perlindungan, dan hak antisipasi.
Lebih lanjut, Deasy berharap Bimtek ini menjadi wadah bagi semua pihak terkait untuk bersama-sama menjalankan tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak tersebut.
“Saya harap seluruh lapisan masyarakat ikut terlibat, termasuk teman-teman media yang menyebarluaskan terkait Konvensi Hak Anak (KHA) ini,” harapnya.
Dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak setiap tahunnya, Pemerintah Kota Samarinda dan DP2PA berharap dapat menciptakan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk menjadikan Kota Samarinda bukan hanya sebuah kota, tetapi sebuah rumah yang nyaman dan mendukung bagi setiap anak.
Hadir sebagai peserta adalah perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh 10 kecamatan, Organisasi masyarakat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*)