SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun membuka Focus Group Discussion (FGD) untuk penyusunan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Kota Samarinda tahun 2025-2029.
Acara ini merupakan amanah dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan bertujuan untuk mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana.
Dalam arahannya, Andi Harun menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen kajian risiko bencana kota Samarinda tahun 2022-2026, ada tiga bencana yang memiliki risiko tinggi di kota ini, yaitu banjir, tanah longsor, dan kebakaran.
“Ditambah dengan fenomena perubahan iklim, ketiga bencana ini menjadi pekerjaan rumah dan tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Andi Harun juga menekankan pentingnya dokumen rencana penanggulangan bencana yang akan dibahas dalam FGD ini.
“Dokumen ini akan mempermudah koordinasi penanggulangan bencana antar instansi dan seluruh institusi di kota Samarinda,” tambahnya.
Ia berharap dokumen ini dapat digunakan sebagai masukan dalam RPJMD serta sebagai panduan bagi SKPD kota Samarinda, karena memuat strategi, arah kebijakan, dan program penanggulangan bencana berdasarkan kondisi dan risiko bencana di kota ini.
Kepala BPBD Kota Samarinda Suwarso melaporkan bahwa ada tujuh jenis bencana di Samarinda yang menjadi tanggung jawab BPBD, yakni banjir, tanah longsor, kebakaran lahan hutan, cuaca ekstrem, kekeringan, konflik sosial, dan endemik penyakit.
“Bencana banjir, kebakaran, dan tanah longsor yang sering terjadi di kota Samarinda masuk sebagai bencana prioritas dalam dokumen rencana penanggulangan bencana kota Samarinda tahun 2022-2026,” ungkap Suwarso.
Dokumen rencana penanggulangan bencana kota Samarinda tahun 2025-2029 yang akan disusun merupakan tindak lanjut dari rencana penanggulangan tahun 2022 yang telah disusun oleh tim Universitas Mulawarman.
Dokumen ini akan menjadi pedoman dan panduan dalam penanggulangan bencana untuk kepala daerah.
Suwarso juga menyebutkan bahwa Kota Samarinda menempati indeks terendah se-Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal kesiapsiagaan bencana.
Dengan langkah ini, diharapkan Samarinda dapat lebih siap menghadapi dan menanggulangi bencana yang mungkin terjadi di masa depan, serta meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan semua pihak terkait.(*)