BONTANG : Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur segera mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) tentang penerapan larangan melintas pagi kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bontang Lestari (Bonles), sebelum di keluarkan peraturan daerah (perda).
Wali Kota Bontang, Basri Rase yang ditemui narasi.co mengaku, pihaknya masih menyusun perda. Kalau masih menyusun dan perda-nya larangan ini baru bisa diterapkan tahun depan, karenanya akan kami keluarkan perwali-nya.
“Kalau masih menyusun dan perda-nya larangan ini baru bisa diterapkan tahun depan. Saya akan keluarkan perwali-nya,” ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Adapun alasan dikeluarkan regulasi itu, lantaran kendaraan yang melintas di jalan kawasan industri memiliki berat lebih dari tonase dan kelas jalan, yang mengakibatkan jalan kota kerap mengalami kerusakan meski sering dibenahi.
“Saya sudah perintahkan sekda dan asisten untuk secepatnya menyusun perwali,”ujarnya.
Wacana regulasi ini muncul, setelah ada keluhan masyarakat yang diteruskan lewat DPRD Bontang terhadap kondisi jalan yang terus memburuk bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Ini kan ditawarkan anggota DPRD, karena memang banyak aduan terhadap kondisi jalan, dimana penyumbang terbesar itu perusahaan-perusahaan,”jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya pun akan mengundang perusahaan-perusahaan di wilayah Bontang Lestari terkait rencana penyusunan perda tentang batas maksimal berat kendaraan yang melintas di jalan wilayah Kelurahan Bontang Lestari.
“Hukum larangan itu, sebelum di perdakan saya akan buat perwali. Karena tujuan kita bagaimana akses ini tetap dalam kondisi baik,”tandasnya.