
SAMARINDA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebanyak 463 temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun 2023 Sapto Setyo Pramono menegaskan bahwa temuan tersebut wajib diselesaikan untuk menghindari sanksi pidana.
“Apabila pengembalian yang ditentukan oleh BPK tidak dapat dilaksanakan, maka konsekuensinya adalah pidana. Saya harap segera ditindaklanjuti temuan-temuan BPK itu,” ujar Sapto saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (12/6/2024).
Dari total 463 rekomendasi BPK, 265 telah ditindaklanjuti, sementara 145 telah dilakukan penindaklanjutan namun belum sesuai rekomendasi.
Selain itu, terdapat 51 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan 2 rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Temuan BPK ini mencakup berbagai sektor, termasuk keuangan dan pendidikan.
“Pansus LKPj mencatat bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemprov Kaltim mengungkapkan sejumlah 463 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, 265 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 145 belum sepenuhnya sesuai rekomendasi, 51 belum ditindaklanjuti, dan 2 tidak dapat ditindaklanjuti,” papar Sapto.
“BPK menetapkan batas waktu 60 hari untuk penyelesaian temuan yang telah dilaporkan. Selambat-lambatnya, penyelesaian harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah temuan BPK tersebut,” sambungnya.
Sapto juga mengingatkan bahwa Pemprov Kaltim harus melaporkan penyelesaian rekomendasi ke Pansus LKPj.
Selama ini, pihaknya tidak menerima laporan tersebut, sehingga perlu ada perubahan dalam proses pelaporan.
“Pemerintah harus membuka temuan-temuan tersebut dan menyelesaikannya sebelum melaporkannya ke Pansus LKPj. Ini merupakan pilot project DPRD dalam melakukan LKPj. Tidak bisa lagi ada manipulasi dari pihak eksekutif,” pungkasnya.(*)