BALIKPAPAN: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) semakin serius menangani masalah sampah laut yang telah menjadi ancaman besar bagi lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya ini, Pemprov Kaltim menggelar rapat koordinasi daerah penanganan sampah laut di Ballroom Mahakam Swiss Belhotel, Balikpapan, Senin (19/8/2024).
Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari pemantauan sampah di pesisir dan laut yang telah dimulai sejak tahun 2022 oleh Pemprov Kaltim.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim Rina Juliati, menegaskan perlunya peningkatan upaya penanganan sampah laut untuk mencapai target pengurangan 70 persen sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018.
“Penanganan sampah laut ini targetnya adalah 70 persen sesuai dengan Perpres 83 Tahun 2018. Namun, data menunjukkan bahwa kita masih belum mencapai angka tersebut, bahkan belum mencapai 40 persen,” ujar Rina.
Rina menekankan, sampah laut bukan hanya berasal dari laut itu sendiri, tetapi justru lebih banyak berasal dari daratan.
Oleh karena itu, dalam penanganannya memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, penggiat lingkungan, dan masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mendukung rencana aksi penanganan sampah laut.
“Pengelolaan sampah dari daratan harus menjadi perhatian utama agar tidak sampai mencemari laut,” tegasnya.
Selain itu, Rina juga menggarisbawahi peran penting Majelis Ulama Indonesia dan Dinas Pendidikan dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Sampah yang tidak terkelola, sebesar 13 persen berpotensi masuk ke laut. Ini yang harus kita tangani bersama,” katanya.
Ia berharap melalui rapat koordinasi ini semua pihak dapat bekerja sama lebih baik dalam menangani sampah, baik di darat maupun di laut, demi menjaga kelestarian lingkungan Kalimantan Timur.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai sektor, termasuk pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, perusahaan, dan para penggiat lingkungan.