SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan alih kelola Mall Lembuswana, seiring dengan akan berakhirnya hak pengelolaan oleh pihak swasta pada Juli 2026.
Proses inventarisasi aset menjadi langkah awal yang ditempuh Pemprov guna memastikan seluruh bangunan dan fasilitas kembali tercatat sebagai milik daerah.
Bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim ini akan kembali dikuasai pemerintah daerah setelah lebih dari tiga dekade dikelola oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Skema ini merupakan bentuk kerja sama pemanfaatan aset di mana pihak swasta membangun dan memanfaatkan lahan milik pemerintah selama periode tertentu, sebelum akhirnya diserahkan kembali.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim, Asti Fathiani, menjelaskan bahwa pihak pengelola swasta wajib menyusun dan menyerahkan daftar aset bangunan yang nantinya akan menjadi milik Pemprov.
“Ini adalah amanat dari perjanjian kerja sama. Setelah masa BGS berakhir, seluruh aset yang dibangun di atas tanah milik Pemprov harus diidentifikasi dan kemudian diserahkan,” ujar Asti, Rabu, 28 Mei 2025.
Inventarisasi yang dilakukan tidak hanya mencakup pencatatan fisik bangunan, tetapi juga dokumentasi dan analisis data aset yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses pencatatan ke dalam sistem keuangan daerah.
Untuk menjamin transparansi dan akurasi nilai aset, Pemprov juga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Setelah data diserahkan, akan dilakukan penilaian sebelum dimasukkan dalam daftar kekayaan daerah. Proses ini penting agar tidak ada potensi kehilangan nilai aset daerah,” tegas Asti.
Mall Lembuswana sendiri telah menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar dan tersibuk di Kota Samarinda.
Lokasinya yang strategis menjadikannya kawasan dengan nilai ekonomi tinggi, yang membuat proses transisi ini mendapat perhatian serius dari Pemprov Kaltim.
Terkait pengelolaan pasca-HGB, belum ada keputusan final.
Pemerintah membuka kemungkinan untuk memperpanjang kerja sama dengan pihak ketiga, atau mengambil alih penuh pengelolaannya, tergantung pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
“Model pengelolaan ke depan akan dirumuskan setelah seluruh proses inventarisasi dan penilaian selesai,” sambung Asti.
ia menambahkan proses alih kelola ini juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik Pemprov lainnya yang saat ini dikerjasamakan dengan swasta.
Reformasi tata kelola barang milik daerah menjadi prioritas Pemprov Kaltim, terutama dalam mendorong kontribusi aset-aset tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Langkah ini bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan efisiensi. Kami ingin semua aset milik daerah terkelola secara maksimal. Jika ada potensi yang bisa dikembangkan dari Lembuswana, tentu akan kami kaji,” tutupnya. (Adv)