Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-4 yang dilaksanakan di Gedung D, Selasa (2/3/2021).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Beberapa agenda dibahas dalam rapat paripurna tersebut.
Agenda pertama adalah pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021.
Kedua adalah pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim.
Ketiga penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Keempat adalah penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Kaltim HM Jauhar Efendi, terhadap tiga buah raperda.
Jauhar Efendi pun menjelaskan, pertama tentang Raperda Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Ada beberapa langkah yang memang harus dilakukan,” kata Jauhar.
Yang kedua membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini diperlukan dalam rangka menyusun dan menyeleksi barang milik daerah. Sehingga aset daerah bisa tercatat dengan baik.
Kemudian tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi.
“Nah ini memang sementara kita tarik kembali karena ada aturan-aturan yang harus disesuaikan jadi nanti kita susun ulang,” ungkapnya.
Jauhar menerangkan juga bahwa dari tiga raperda yang dibahas hanya dua yang disetujui. Satu raperda lainnya masih akan dilakukan perbaikan dan pembenahan.
“Karena dasar hukumnya sudah berubah, ada peraturan presiden dan sebagainya, jadi tidak sesuai dengan dasar hukum yang kekinian. Mumpung belum dibahas bersama DPRD, maka memungkinkan mekanisme itu ditarik kembali. Kemudian nanti disusun kembali di masa yang akan datang,” jelas Jauhar.