BONTANG : Pemuda berinisial IE (30 th) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bontang karena memiliki puluhan pil ekstasi, dan tengah melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut, di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Kota Bontang, Selasa (10/1/2023) malam.
Tersangka IE yang merupakan warga Kelurahan Loktuan, menurut Kapolres Bontang Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, tersangka IE ditangkap saat tengah melakukan transaksi jual beli pil ekstasi di pinggir jalan .Aksi tersebut pun, berhasil digagalkan polisi.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sebanyak 20 pil ekstasi berhasil disita,”jelas Muhammad Yazid,
“Mereka kepergok melakukan transaksi dan saat penggeledahan ditemukan sekitar 20 pil ekstasi,” ujarnya Muhammad Yazid, Rabu (11/01/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, pil ekstasi berbentuk segitiga dengan logo kuda berwarna coklat dijual ke kalangan teman dekatnya.
Akan tindakannya, saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang bersama barang bukti pil ekstasi, motor, satu buah tas, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya