SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1 kilogram.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (7/11/2024).
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Samarinda pada 3 Oktober lalu, yang berhasil diungkap berkat informasi masyarakat.
Pengungkapan berawal dari laporan adanya transaksi narkotika di sebuah pencucian mobil di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
Setelah menerima informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Kaltim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berinisial Y yang membawa bungkusan sabu 1 kilogram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti komitmen BNNP dalam memberantas narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret BNNP Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda dan sekitarnya,” ujar Tejo.
Operasi pengungkapan bermula ketika tim mencurigai seorang pria dengan sepeda motor jenis Mio yang memasuki lokasi pencucian mobil dan mengambil bungkusan mencurigakan.
Saat dilakukan penangkapan, Y mengaku mendapat sabu tersebut atas arahan AMR.
Tim BNNP segera menangkap AMR yang menyebut bahwa sabu itu milik MR, seorang bandar yang masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa: Narkotika: Dua bungkus sabu dengan berat total 1.000,11 gram.
Non-Narkotika: Satu unit motor Mio Soul putih, ponsel iPhone X hitam, dan tas selempang hitam.
Sesuai aturan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut. Proses pemusnahan dilakukan di hadapan pihak berwenang dan melibatkan saksi dari kepolisian dan kejaksaan setempat.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam keterangan resminya, Tejo Yuantoro menegaskan BNNP Kaltim akan terus menggencarkan tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan berhenti menindak tegas pelaku-pelaku peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” kata Tejo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.(*)