BALIKPAPAN : Pengacara Jovinus Kusumadi, Tumpak Parulian Situngkir, menyebut ada potensi konflik kepentingan atas penetapan dan penunjukkan hakim yg memeriksa dan mengadili perkara, Nomor: 36/Pdt.Bth/2025/PN.Bpp, yang ditanda tangani oleh Husnul Khotimah, padahal Husnul Khotimah sebagai pihak Terbantah dalam perkara tersebut.
Tumpak bersama satu pengacara lain yakni Maringan Situngkir pun melayangkan surat keberatan kepada Profesor H. Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tertuang dalam surat Nomor : 047/TPS/PDT.BTH/III/2025, Perihal : atas adanya dugaan konflik kepentingan penanganan perkara bantahan Nomor: 36/Pdt.Bth/2025/Pn.Bpp.
“Prinsipnya dalam kode etik hakim kalau berperkara itu keluarga atau dirinya, ada hak ingkar di situ untuk melepaskan dirinya dari penetapan tersebut,” kritiknya di Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1A, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurutnya, sudah seharusnya lembaga peradilan bekerja sesuai dengan aturan dan kalau pun ada faktor konflik interest kepentingan maka seharusnya ada hak ingkar yang bersangkutan untuk mengesampingkan dirinya.
“Makanya saya tanyakan ini akurasinya gimana karena ada konflik kepentingan di situ. Penetapan itu kan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan. Demi keadilan dia bikin, tetapi terhadap penetapan dirinya sendiri,” tegasnya.
Tumpak berharap akan ada pleno dari perkara ini untuk memberi kesadaran “akar rumput” di bawah, bagaimana menjalankan hukum yang benar.
“Jangan sampai pencari keadilan merasa, kok terhadap kepentingan kamu yang netapkan kamu. Ya wajar dong orang negative thinking. Harapannya ada plenonya supaya tidak ada unsur keberpihakan menentukan siapa yang siapa,” harapnya.
Sebagi informasi, perkara Nomor : 36/Pdt.Bth/2025 merupakan kasus sengketa lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya mencapai 1000 meter persegi.
Adapun terbantah lainnya yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan, Cecilia Kusno Kwee, Angeli Chaery, Nyoman Gede Wirya, Jamaludin Samosir, Partahi Tulus Hutapea, H. Jauhari, Dedy Fardiman, H. Munir Hamid, Edy Parulian Siregar, Husnul Khotimah, Agus Setiawan, Robert, Ibrahim Paulino, Edy Soeprayitno S Putra, Erma Suharti, dan Haryanta.
Sayangnya, para terbantah tampak tidak menghadiri sidang gugatan bantahan tersebut.
“Harusnya dengan asas kesamaan, di depan hukum semua harus tunduk dan patuh. Hukum adalah panglima tertinggi di republik ini. Harapannya hal-hal yang tidak perlu begitu jangan diulangi. Kalau ada panggilan hadir, kasih contoh kepada kami masyarakat,” pungkasnya.