Samarinda-Pencalonan mantan terpidana kasus korupsi dipertanyakan Ketua DPRD Kutai Barat (Kubar) Ridwai bersana Tim I dan II DPRD Kubar. Hal ini disampaikan saat berkunjung ke KPU Kaltim, Kamis (21/7/2022) di Aula KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda.
Kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi diterima Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib, Suardi, Fahmi Idris dan Iffa Rosita, Plh Sekretaris Nurdiyawan dan jajaran Sekretariat KPU Kaltim.
“Kami berdiskusi tentang persiapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 mulai tanggal 1 Agustus mendatang. Pendaftarannya melalui aplikasi Sipol,” kata Mukhasan Ajib.
Kata Mukhasan Ajib, yang juga mantan wartawan cetak itu, ia juga mengungkapkan bahasan rapat juga menyinggung terkait pencalonan bagi mereka yang pernah dipidana kasus korupsi, calon yang pindah partai dan calon yang pindah daerah pemilihan.
“Pada prinsipnya KPU Kaltim merespon baik kunjungan DPRD Kutai Barat untuk saling bersinergi dalam menyukseskan tahapan pemilu serentak tahun 2024,”kata Mukhasan Ajib.
“Harapan kami seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu tahun 2024,” sambungnya.