Kutim– Penertiban kendaraan dinas d Kutai Timur melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), karena pemerintah daerah hanya ada waktu satu bulan untuk menyelesaikan aset negara.
Sebagaimana disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim) HM Jauhar Effendi saat diwawancarai media usai rapat koordinasi di Kantor Bupati Kutim Sangatta, Selasa (27/10/2020).
“Ya jadi nanti kalau misalnya satu bulan tidak tuntas, maka itu urusan KPK. Tapi kita target Senin depan 2 November 2020, sudah mulai dilakukan penarikan,” ujarnya.
Terkait teknis penarikan Jauhar mengatakan Pemkab Kutim bekerja sama dengan berbagai pihak yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP dan pihak lainnya.
“Kalau ternyata nanti mengalami hambatan, kami akan melakukan koordinasi dengan kepolisian juga,” ujarnya.
Satu suara dengan Pjs Bupati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kutim Yulianti menyatakan Pemkab Kutim akan menarik kendaraan tak sesuai peruntukan sesuai dengan perintah KPK.
“Jadi perintah dari KPK kita harus tarik semua kendaraan yang tak sesuai peruntukan. Karena setiap hari kita komunikasi dengan KPK terkait apa saja dan sampai dimana prosesnya,” terangnya.
Yulianti juga mengungkap KPK menyambut baik niatan Pemkab Kutim untuk menertibkan aset pemerintah mengingat hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari Pemkab Kutim.
Dengan adanya rapat koordinasi tersebut Yulianti berharap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melaporkan terkait kendaraan dinas yang digunakan.
“Insyaallah, dengan rapat hari ini kita minta kepada seluruh OPD untuk memberikan laporan. Bahwa kendaraan kami ada yang dibawa atau misalnya ada kendaraan lebih dari yang seharusnya,” tuturnya.
Ditambahkan Yulianti, kendaraan yang berjumlah lebih tersebut nantinya bisa dimanfaatkan ke OPD yang membutuhkan, mengingat tidak ada lagi anggaran pengadaan kendaraan dinas di tahun 2021.