SAMARINDA : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) semakin memperketat pengawasan penyiaran, khususnya terkait iklan kampanye politik.
Komisioner KPID Kaltim, Dedy Pratama, menjelaskan bahwa pengawasan iklan kampanye saat ini memiliki tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan meluasnya jenis konten dan platform penyiaran.
“Hal ini membutuhkan pengawasan ketat agar semua konten kampanye yang disiarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dedy, Senin (11/11/2024) Samarinda.
Ia juga menyatakan bahwa KPID Kaltim melibatkan berbagai kelompok, seperti Forum Literasi dan Pemerintah Media, dalam upaya menjaga transparansi dan kualitas penyiaran.
Di bidang Pengawasan dan Pengembangan Kelembagaan Penyiaran (PKR), kebijakan dan struktur penyiaran menjadi perhatian utama KPID.
Seiring dengan terbitnya KPI nomor 6 tahun 2024, KPID memiliki lima fokus utama yang di antaranya mencakup pengaturan iklan kampanye di media digital maupun radio.
Menurutnya, KPU juga telah berkonsultasi dengan KPID terkait media mana yang memenuhi kriteria perizinan untuk menayangkan iklan kampanye.
Hal ini dilakukan agar setiap iklan yang ditayangkan sesuai dengan regulasi yang ada, serta mencegah adanya konten kampanye yang melanggar aturan.
“Kita menekankan pentingnya regulasi yang kuat agar lembaga penyiaran menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan,” ujar Dedy.
Lebih lanjut, Dedy mengajak media dan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan iklan kampanye.
“Media memiliki segmentasi pembaca yang berbeda, sehingga partisipasi publik dapat membantu mengawasi keberlanjutan transparansi kampanye”, ungkap dedy.
KPID Kaltim juga melakukan pengawasan di media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mengontrol konten kampanye yang beredar di platform digital.
“Kita harapkan agar pengawasan tidak sekadar mengawasi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan memanfaatkan saluran yang ada demi kepentingan bersama,” tambah Dedy.
Dedy mengajak rekan media dan masyarakat untuk menjaga kualitas kampanye politik dengan memastikan setiap iklan dan konten kampanye disiarkan secara transparan dan sesuai prosedur.(*)