BONTANG : Polres Bontang, melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak kembali melakukan penangkapan, terhadap salah satu pelaku pemilik dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku dengan inisial A warga asal Kota Balikpapan ditangkap polisi di Jembatan Sambera, RT 2, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kamis (2/3/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, berawal dari informasi adanya dugaan transaksi sabu oleh pelaku di sekitar Muara Badak.
“Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan Sambera, Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak ada orang yang melakukan transaksi jual beli sabu,” kata AKBP Yusep Dwi Prastiya rilis Humas Polres Bontang, Kamis (2/3/2023).
Dengan bantuan warga setempat, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti, mulai dari 5 poket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 1,90 gram, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 789.000, 11 plastik klip kecil, 1 buah tas selempang warna coklat dan 1 buah sendok takar.
“Sekarang masih diamankan di Polsek Muara Badak bersama seluruh barang bukti,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan dari mana barang tersebut diperoleh pelaku.
Atas tindakannya, pelaku pun disangkakan pasal 112 dan pasal 114 UU/35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.