SAMARINDA : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, menggelar pembahasan Draft Perubahan SK Gubernur Kaltim No.520/K.509/2020 tanggal. 20 Oktober 2020 di Kantor DPKH Kaltim, Jumat (14/7/2023).
Dalam pembahasan tersebut, Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Kaltim memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Ir. H. Fahmi Himawan, MT.
Apresiasi tersebut diberikan dalam menanggapi permohonan mereka terkait revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 520/K.509/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Larangan Pemasukan Ternak Domba ke Wilayah Provinsi Kaltim.
HPDKI Kaltim berharap bahwa revisi ini akan memungkinkan ternak domba untuk kembali masuk ke wilayah provinsi tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah DPKH Kaltim yang telah mengabulkan permohonan kami untuk merevisi SK gubernur terkait larangan pemasukan ternak domba ke wilayah Kaltim,” katanya.
“Kami berharap revisi ini akan memungkinkan ternak domba untuk masuk kembali,” ungkap H. Sholikan perwakilan investor dan pengembang ternak domba.
Permohonan revisi tersebut muncul setelah penelitian menunjukkan adanya kemungkinan penyebaran ingusan pada sapi Bali akibat domba pada tahun 2016.
Sebagai langkah pencegahan, peraturan karantina hewan menetapkan jarak minimal 3 kilometer.
Namun, pengusaha lokal dapat menerapkan upaya pengawasan untuk menjaga kualitas daging.
Menurutnya, potensi pengembangan peternakan domba di Kaltim sangat menjanjikan.
HPDKI Kaltim mendorong DPKH untuk melakukan kajian lebih lanjut guna memperbanyak ternak domba di wilayah tersebut.
“Para pengusaha dan investor ternak domba juga mendukung langkah ini,” ujarnya.
Sebagai mitra strategis pemerintah, HPDKI Kaltim berkomitmen untuk mendukung upaya mewujudkan swasembada daging di Kaltim serta mendukung program pemerintah daerah sebagai penopang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam acara pembahasan yang diadakan di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, beberapa tokoh penting turut hadir.
Antara lain Sekretaris DPKH Kaltim, Fadli, M.Si., Kepala Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Kota Samarinda, Drs. H. Muh. Darham, M.Si., anggota Kelompok Tani Ternak Sapi Bali Kaltim & Samarinda, serta ketua HPDKI Kaltim, Ir. Adung Utomo.
Acara pembahasan tersebut ditutup dengan keputusan final terkait draft Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang perubahan SK Gubernur No. 520/K.509/2020 tanggal 20 Oktober 2020 terkait larangan pemasukan ternak domba ke wilayah Provinsi Kaltim.
Keputusan tersebut disepakati dan disetujui bersama, dan selanjutnya proses pengesahan akan dilakukan oleh DPKH Kaltim melalui Biro Hukum Kantor Gubernur Kaltim.
“HPDKI Kaltim sangat berharap agar Surat Keputusan Gubernur Tentang Perubahan SK. Gubernur No. 520/K.509/2020 Tgl. 20 Oktober 2020 Tentang Larangan Pemasukan Ternak Domba Ke Wilayah Prov. Kaltim segera terbit,” tegasnya.
DPKH Kaltim telah melakukan riset dan penelitian selama satu tahun dalam proses pengambilan keputusan ini.
“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak dari revisi ini, termasuk dalam hal keseimbangan pasokan daging di wilayah Kaltim,” ungkap Kabid Keswan DPKH Kaltim, Dyah Anggraini.
drh. Pradibta Hendra Saputra dari Karantina juga turut hadir dalam acara tersebut.
Kehadiran drh. Pradibta memberikan pandangan dari sudut pandang karantina hewan terkait perubahan peraturan ini.
HPDKI Kaltim, Kota Samarinda, dan Kabupaten lainnya berkomitmen untuk terus mengawal proses terbitnya SK Gubernur Kaltim yang direvisi ini.
Mereka berharap bahwa revisi ini akan memberikan manfaat positif bagi pengembangan peternakan domba di wilayah Kaltim serta mendorong pertumbuhan sektor peternakan secara keseluruhan.
Dengan langkah ini, diharapkan bahwa Kaltim dapat semakin mendekati target swasembada daging serta mengoptimalkan potensi peternakan dalam mendukung perekonomian daerah. (*)