Samarinda – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kaltim Tahun 2021.
Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk.
Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan pengantar RT/RW masih dibutuhkan apabila ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, ataupun orang yang baru akan masuk ke KK untuk pertama kali.
“Tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Disdukcapil, tidak perlu pengantar itu,” ujar Soraya dalam kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (9/9/2021).
Sedangkan untuk pelayanan adminduk tidak diperlukan pengantar RT/RW/desa/kelurahan karena database pemerintah sudah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk.
Namun menurut Soraya, yang perlu mendapatkan perhatian lebih yakni peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian.
Saat ini jumlah penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah, sehingga dibutuhkan upaya yang lebih terfokus agar dapat meningkatkan akurasi data kependudukan.
“Saat ini kabupaten/kota di Kaltim yang telah menerapkan buku pokok kematian adalah Kabupaten Penajam Paser Utara,” terang Soraya.
Soraya berharap, kepemilikan akta kematian dapat terlaksana dengan tertib karena memiliki dampak yang luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakuratan data dan pembangunan demokrasi.
Terutama dalam menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sehingga tidak lagi ditemukan penduduk yang sudah meninggal, namun namanya masih ada dalam data pemilih.
Soraya juga menyarankan Dinas Dukcapil untuk mengimplementasikan layanan terintegrasi di daerah secara optimal melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1, sampai dengan 7 in 1.
“Semoga dengan adanya Bimtek Pencatatan Sipil ini akan menambah wawasan petugas pencatatan sipil dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di daerah dengan tidak menambah persyaratan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” harap Soraya.
Soraya menegaskan, pemerintah terus mengupayakan peningkatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar semakin mudah, cepat dan akurat untuk seluruh kalangan masyarakat.