
Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim pada Senin, (30/5/2022) yang dipimpin Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Secara umum, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono mengungkapkan, terdapat 31 klausa dalam perda tersebut. Pihaknya melakukan perubahan 3 poin.
“Itu berkaitan dengan hak kewenangan kita yang telah dicabut. Kemudian ada beberapa yang memang ditambah dan diubah. Karena kemarin ada konsultasi ada 31, menjadi 29,” kata Sapto.
Perda yang telah diresmikan ini akan mengakomodir atas energi terbaharukan di Kaltim. Dimana, selama ini tidak ada payung hukum yang berkaitan masuknya energi terbaharukan di Kaltim.
Energi terbaharukan yang dimaksud yakni, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan kemungkinan bisa menggunakan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Selain itu Sapto mengaku, dalam perubahan perda ini juga menyangkut perizinan pemakaian listrik terhadap bangunan baru.
“Mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah atau swasta, harus menggunakan 30 persen PLTS. Hal ini juga kita contohkan dari Pulau Bali yang telah menerapkan hal tersebut, walaupun perdanya belum ada,” terangnya.
Hal ini menandakan Perda Ketenagalistrikan yang baru ini merupakan Perda satu-satunya di Indonesia. Tetapi, Sapto meminta agar Gubernur Kaltim bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari Perda ini agar penerapan perdanya lebih kuat.
“Dengan adanya Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannya. Termasuk bagaimana nanti investasinya, karena sumber biaya bisa dari kewajiban APBD, APBN, ataupun pihak investasi lainnya,” jelasnnya.
Senada dengan Sapto, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun merasa Pergub itu memang diperlukan karena Perda hanyalah aturan yang sifatnya umum.
“Perda itu bersifat umum, sehingga masih harus perlu dikeluarkan pergubnya yang sifatnya lebih teknis,” tegasnya.
Sifat teknis yang dimaksud adalah pemberian kewenangan pada OPD yang berkaitan langsung dengan Perda tersebut. Selain itu, dari Pergub juga akan lebih mengetahui kebijakan atas penganggaran dalam penerapan Perda.
Ia juga menegaskan kalau penerapan Perda tidak akan efektif jika tidak ada Pergub yang diterbitkan. Sehingga, memang Perda harus dilapisi dengan Pergub terkait pelaksanaan teknisnya.
Sekretaris DPP Ikapakarti itu berharap agar Gubernur Kaltim secepatnya bisa mengeluarkan Pergub dari Perda yang belum ada aturan turunannya. Seperti halnya, Perda Perubahan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang baru saja diresmikan.
“Berapapun Perda yang akan dikeluarkan dan diproduksi harus diatur secara teknis melalui pergub. Ini yang harus segera dilakukan oleh pihak pemerintah daerah,” tutupnya.