SAMARINDA: DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Tujuan revisi ini untuk mengakomodir beberapa aspek pendidikan yang belum teratur dalam regulasi.
Setelah isu jual beli buku di sekolah yang sempat viral, dunia pendidikan di Samarinda menghadapi sejumlah tantangan.
Regulasi yang ada saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengambil langkah untuk merevisi Peraturan Daerah tersebut agar lebih relevan.
Beberapa aspek penting dalam pendidikan, seperti pendidikan agama, insentif bagi guru dengan pekerjaan tambahan, pendidikan bagi penyandang disabilitas, dan sekolah unggulan, ternyata masih kurang terakomodasi.
Sebagai contoh, dalam regulasi yang ada, pendidikan agama yang tercantum hanya mencakup pendidikan Islam seperti RA, MI, dan MTs, sedangkan pendidikan agama lain seperti Kristen dan Hindu belum mendapatkan tempat.
Masalah lain yang dihadapi adalah beban tambahan bagi guru di sekolah negeri yang inklusif, di mana mereka harus mengajar anak berkebutuhan khusus (ABK) tanpa ada penyesuaian insentif.
Pendidikan disabilitas, yang biasanya melalui sekolah luar biasa (SLB), juga sering kali terabaikan dalam regulasi yang ada, sehingga perlu perhatian lebih dari pemerintah kota.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
Deni berharap, masukan dari berbagai pihak seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Komnas Pendidikan dapat menjadikan Perda ini lebih komprehensif dan jelas.
“Kita ingin masukan-masukan tadi, banyak sekali kan. Artinya kita ingin perda ini betul-betul eksplisit, artinya jelas mengatur segala aspek tentang pendidikan,” ungkap Deni saat ditemui di Kantor DPRD pada Senin, (12/8/2024).
Dia menambahkan, masukan yang diterima akan dibahas lebih lanjut sebelum masuk ke tahap finalisasi, penyusunan naskah akademik, dan pengesahan menjadi Perda terbaru.
Semua tahapan, seperti kunjungan, rapat dengar pendapat (RDP), hingga sosialisasi, telah dilakukan. Deni memastikan bahwa proses pengesahan Perda tidak akan memakan waktu lama, mengingat batas akhir Pansus IV adalah bulan ini.
“Maka direncanakan bulan ini juga, batas akhir dari Pansus IV pada 21 Agustus. Insyaallah sebelumnya. Karena kita sudah semuanya,” tutup Deni.(*)