
SAMARINDA: Puji Setyowati mewakili Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG) ini didukung penuh oleh pihaknya agar dapat dijadikan pedoman dan arah kebijakan dalam strategi pengarusutamaan gender di Kaltim.
Puji menjelaskan Perda PUG ini memerlukan sentuhan perubahan karena belum membawa perubahan dan manfaat sebagai alat ukur keberhasilan pembangunan di Kaltim dalam menerapkan pelayanan yang setara bagi perempuan dan laki-laki.
“Di Kaltim, penerapan PUG untuk pembangunan daerah di Kaltim yang sudah ada dirasakan bahwa Perda nya statis, tidak berkembang, tidak memberi manfaat pada alat ukur keberhasilan,” jelasnya di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (8/11/2023).
“Sementara kita lihat Perda ini manfaatnya besar dampaknya tidak hanya memfasilitasi satu pihak tapi kaum laki-laki dan perempuan,” lanjutnya.
Selain itu, Perda PUG ini dirasa dapat memberikan benang merah antara provinsi dengan kabupaten/kota.
Harapannya, Perda PUG ini dapat memberikan fokus dan perhatian oleh pemprov kepada kabupaten/kota.
“Kita selama ini tidak ada benang merah antara provinsi dengan kota atau kabupaten sementara acuan dari keberhasilan provinsi didasarkan dari kota kabupaten misalnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) itu bisa bagus datanya dari data kabupaten,” tegasnya.
“Sehingga selain melaporkan, juga punya semacam ikatan bahwa kabupaten juga akan diperhatikan,” lanjutnya.
Dengan disetujuinya Perda PUG ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan terhadap berjalannya sistem bermasyarakat yang adil baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Dengan terjadinya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, Puji berharap perlindungan dan pemenuhan hak di masyarakat terutama perempuan tidak lagi terabaikan. (*)