KUKAR: Memperingati Hari Mangrove Internasional pada 26 Juli 2024, Yayasan Mangrove Lestari (YML – Delta Mahakam) dengan dukungan Tropical Forest Carbon Act (TFCA) Kalimantan mengadakan gerakan pesisir hijau di Pantai Love, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (27/7/2024).
Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perlindungan dan keberlanjutan ekosistem mangrove di pesisir.
Koordinator Program Pemberdayaan dan Gender YML Nurhasniati menjelaskan bahwa upaya ini melibatkan masyarakat, pemerintah desa hingga provinsi, serta pemuda dalam menjaga dan melestarikan mangrove.
“Kita ingin ini menjadi gerakan bersama, baik dari kelompok masyarakat, pemerintah desa hingga provinsi, dan para pemuda dapat mengambil peran penting dalam menjaga mangrove di wilayah pesisir,” ujar Nurhasniati dalam wawancara langsung.
Mangrove memiliki tiga fungsi utama yang krusial yakni fisik, ekologi, dan jasa. Dalam fungsi fisik, mangrove melindungi pesisir dari gelombang, badai, dan mencegah abrasi.
Secara ekologi, mangrove berperan dalam rantai makanan pesisir, mendukung keanekaragaman hayati, dan berfungsi sebagai perangkap karbon. Sementara itu, dalam fungsi jasa, mangrove dapat menjadi pusat edukasi lingkungan, ekowisata, dan sumber mata pencaharian berkelanjutan.
Namun, kondisi mangrove saat ini menghadapi ancaman degradasi akibat aktivitas manusia dan perubahan iklim.
Ati, sapaan akrab Nurhasniati, menekankan pentingnya pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga mangrove.
“Kita tidak ingin ini sekadar menanam atau agenda tahunan saja, tapi melakukan pendamping kelompok masyarakat. Termasuk ibu-ibu yang mengolah produk dari mangrove, pembudidaya ikan, dan penanam mangrove,” tambah Ati.
Ati juga menyoroti pentingnya mengaitkan kesadaran lingkungan dengan nilai ekonomis bagi masyarakat.
“Kalau hanya menyuruh lakukan penanaman dan tidak ada nilai ekonomisnya, kemungkinan masyarakat enggan berkontribusi langsung. Jadi kita bangun kesadaran menjaga lingkungan dan memberdayakan mereka, agar mata pencaharian masyarakat dapat berlanjut,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, para peserta menandatangani deklarasi menjaga pesisir dan melakukan penanaman pohon mangrove.
Ati berharap komitmen ini tidak hanya sekadar tertulis, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata untuk melindungi dan melestarikan ekosistem mangrove.
Selain di Muara Badak, gerakan pesisir hijau juga dilaksanakan oleh Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di Kecamatan Anggana, yaitu di Sepatin, Muara Pantuan, dan Desa Tani Baru, memperluas jangkauan gerakan ini di pesisir Kutai Kartanegara.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen berkelanjutan, gerakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pesisir yang lebih hijau dan lestari bagi generasi mendatang.
Adapun para peserta dari perwakilan pemerintah daerah yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan (Dishut), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam.
Kemudian dari organisasi lingkungan yakni Tropical Forest Carbon Act-Kalimantan (TFCA-Kalimantan), Yayasan Planete Urgence Indonesia, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Yayasan Konservasi Khatulistiwa Indonesia (YASIWA).
Juga perwakilan pemerintah Kecamatan Muara Badak serta para siswa/siswi SMPN 4 dan SMAN 2 Muara Badak.(*)