
JAKARTA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengatakan Pemprov Kaltim menerima apapun hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024.
“Bad news or good news adalah vitamin bagi kita untuk perbaikan ke depan menjadi lebih baik,” ujarnya saat Jumpa Pers di Ruang Serenity – Mezzanine Floor Hotel Yuan Garden Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Menurutnya, bukan hasil yang penting, melainkan ikhtiar untuk menjalankan keterbukaan informasi publik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berhasil memperoleh nilai 98,31 dan kembali masuk dalam kategori “Informatif”. Posisi ini berhasil dipertahankan selama lima tahun berturut-turut.
Provinsi Kaltim meraih peringkat kedua secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor yang sama. Sementara peringkat pertama diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 98,52.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan, sebelumnya sempat terjadi kesalahan teknis perhitungan. Sehingga, ada perubahan nilai Hasil Monev KIP 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31.
Hasil itu diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2024.
Ia menegaskan, proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024.
Pj Gubernur pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KI Pusat karena secara tegas berani mengambil keputusan dan meluruskan kekeliruan yang sempat terjadi.
“Beliau sangat gentle dan komitmen dengan taglinenya, keterbukaan. Hari ini kami menyaksikan sebuah jiwa besar dari KI pusat yang meralat informasinya sendiri. Kalau ada penghargaan badan paling gentle kita kasih ke KI Pusat,” pujinya.
Sebanyak 162 badan publik dinilai memenuhi kualifikasi “Informatif” yang terdiri dari 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 badan usaha milik negara, 8 lembaga non-struktural, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian serta 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik.