BANGKOK – Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mewakili Indonesia dalam pertemuan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) di Thailand. Meeting ini membahas perjanjian ekstradisi.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan the 4th ASLOM Working Group Meeting on the ASEAN Extradition Treaty (ASLOM WG Meeting on AET) yang sebelumnya berlangsung di Bali pada 13-15 Maret 2023.
Working group yang berlangsung di Thailand pada 19-21 Juni 2023 ini dihadiri oleh 10 negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Timor Leste juga hadir sebagai observer. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan second reading terhadap perjanjian ekstradisi.
Pada pertemuan sebelumnya di Indonesia, ASLOM Leader Indonesia, Cahyo R. Muzhar berhasil menyelesaikan draf negotiating text yang digagas sejak tahun 1967. Indonesia juga telah mempertimbangkan usulan dan koreksi dari negara-negara anggota ASEAN terhadap draf tersebut. Tahap second reading kini dilakukan dalam working group di Thailand.
“Draf perjanjian yang telah diperbaiki dan mendapatkan usulan dari negara-negara anggota akan dibacakan kembali untuk disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN,” ungkap Cahyo.
Setelah itu, draf tersebut akan menjadi clean text of draft yang nantinya akan diadopsi secara hierarkis oleh forum pemimpin ASEAN, yaitu ASLOM Forum, ASEAN LAW MINISTERS MEETING (ALAWMM), hingga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) – ASEAN Summit.
Dalam the 4th ASLOM on AET di Indonesia sebelumnya, Cahyo menyampaikan bahwa perjanjian ekstradisi akan memainkan peran penting dalam mendukung kerja sama penegakan hukum untuk menangani dan memerangi kejahatan terorganisir lintas negara secara komprehensif. Hal ini juga akan berkontribusi dalam mewujudkan kawasan ASEAN yang tertib, aman, dan makmur.
“Dengan ini, diharapkan ASEAN dapat maju dalam mendukung upaya kawasan untuk memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat bagi seluruh negara anggota ASEAN,” ujar Cahyo.
Perjanjian ekstradisi ASEAN diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarnegara anggota dalam memberantas kejahatan lintas negara. Dengan adanya perjanjian ini, pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara-negara anggota ASEAN dapat diekstradisi dan dihadapkan pada proses hukum yang adil. Hal ini juga akan mempercepat pertukaran informasi dan bukti yang diperlukan untuk menyelidiki dan menuntut pelaku kejahatan.