MOJOKERTO : Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengemukakan bahwa lembaga yang dipimpinnya masih memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Menurutnya, dalam sistem bernegara saat ini, DPD RI bukanlah pembentuk undang-undang (UU).
Sebagai wakil dari daerah, dalam konstitusi kita, DPD bukanlah pembentuk undang-undang.
Inilah sistem bernegara hasil era reformasi, naskah asli UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali pada tahun 1999-2002.
“Amandemen mengubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya,” ungkap La Nyalla saat menghadiri serap dan aspirasi bersama kades se Kabupaten Mojokerto di Pendopo Graha Majatama Mojokerto, Kamis (6/7/2023).
La Nyalla juga menyatakan bahwa DPD tidak memiliki kekuasaan penuh dalam memperjuangkan pembentukan undang-undang.
Ia mendorong terciptanya konsensus nasional yang mengacu pada naskah asli UUD 1945 yang kemudian diperbaiki dan diperkuat dengan teknik addendum.
“Hal ini penting agar kita kembali kepada arah bernegara yang sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa, di mana kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, sebagai lembaga tertinggi di Indonesia,” jelasnya.
La Nyalla menegaskan bahwa konsepsi sistem bernegara dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga menegaskan pentingnya adanya wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus untuk menjadi anggota MPR.
Wakil-wakil yang dipilih adalah peserta Pemilihan Umum, sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok atau organisasi mereka.
“Inilah sistem asli bangsa kita, yang diberi nama Demokrasi Pancasila,” tambahnya.
Dalam konteks ekonomi dan kesejahteraan rakyat, La Nyalla mengungkapkan bahwa amandemen konstitusi pada era reformasi juga telah membuat negara kehilangan kedaulatan dalam menyusun kebijakan ekonomi.
Saat ini, perekonomian nasional terpaksa diatur oleh mekanisme pasar bebas.
Dampaknya, negara kehilangan kendali penuh atas sumber daya alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi penting dipegang oleh sektor swasta.
Kondisi ini menyebabkan Indonesia semakin tidak siap menghadapi tantangan global di masa depan.
“Kekuatan ekonomi negara yang lemah menghambat upaya mempersiapkan ketahanan di sektor-sektor strategis,” tegas La Nyalla.
Lebih lanjut, La Nyalla menyatakan bahwa sistem bernegara yang ada saat ini, yang merupakan hasil dari perubahan konstitusi pada era reformasi, harus diakhiri.
Indonesia perlu kembali pada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.
Kembali kepada UUD 1945 naskah asli adalah peta jalan yang kita tawarkan kepada bangsa ini.
“Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli konstitusi kita. Tetapi, kita tidak boleh mengubah sepenuhnya konstruksi bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa,” tandasnya. (*)