JAKARTA: Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI (Kongres Advokat Indonesia), memberikan rekomendasi hasil pemantauannya kepada Bawaslu dan KPU terkait Pemilu 2024.
Rekomendasi hasil pemantauan tersebut, diserahkan langsung Ketua Nasional Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI Adv Erman Umar, didampingi anggota tim Advokat M. Taufik dan Advokat Angga Lesmana.
“Kami sudah serahkan kemarin Rabu 21 Februari 2024. Rekomendasi terbagi dua bagian yakni rekomendasi prioritas dan umum,”kata Erman Umar kepada, Kamis (22/2/2024).
Erman Umar kemudian mengungkapkan dari kedua rekomendasi prioritas dan umum yang diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024 tersebut.
Untuk rekomendasi prioritas, kata Erman, Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI menemukan adanya indikasi korupsi di tempat pemungutan suara (TPS).
Pertama, kondisi di TPS banyak yang tidak layak untuk menyambut para pemilik suara hingga menjadikan dugaan perkara korupsi yang dilakukan oleh oknum KPPS.
“Ini kami masukan ke dalam prioritas karena biaya telah ada dan dibayarkan oleh Negara. Akan tetapi banyak TPS yang tidak layak dengan tenda seadanya,”kata Erman.
Pihaknya juga menemukan TPS diselenggarakan di lingkungan sekolah sehingga tidak harus membangun tenda.
Menurut Erman, ini harus menjadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan audit atas penyelenggaraan pesta 5 tahunan ini, sehingga akan tercipta standar pelayanan pemungutan suara.
Kedua, tinta yang digunakan gampang hilang. Ini menjadi prioritas karena hasil pantauan tinta yang ada di jari gampang sekali hilang.
“Ketika pagi mencoblos, sorenya habis mandi sudah hilang dan tidak tersisa kecuali hanya yang ada di ujung kuku saja,” kata Erman.
Apalagi kalau dihilangkan dengan sabun. Akan gampang hilang. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak pemantau KAI akan adanya dugaan tender yang salah atau KPU telah mengurangi standar tinta Pemilu.
Ketiga, terpantau adanya permainan di kertas suara yang masih tersisa dan tidak terpakai karena pemilih telah pindah atau tidak hadir. Sisa kertas suara yang tidak terpakai tersebut, menjadi golput dan harus dikembalikan.
Namun hasil pemantauan di lapangan, ternyata kertas suara sisa ini terkadang dimainkan oleh oknum KPPS untuk menambah suara baik paslon maupun pileg.
“Sehingga kertas suara sisa ini menjadi permainan di tingkatan penyelenggara pemilu,”ungkap Erman di kantornya, gedung Sarinah lantai 9, Ruang 09, Jalan MH. Thamrin No. 11, Jakarta Pusat.
Belajar dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI juga memberikan rekomendasi umum dengan mengusulkan tiga usulan.
Pertama, agar pelaksanaan Pemilu di tahun 2029 menghasilkan sebuah pesta demokrasi rakyat yang tidak hanya bebas, umum, rahasia, jujur dan adil saja. Tetapi juga memperhatikan aspek akuntabilitas dan law enforcement.
Kedua, perlu adanya komimen yang kuat bagi stakeholder Pemilu, agar lebih memperhatikan fenomena seperti politik uang, ujaran kebencian (hate speech), SARA, pemenuhan hak bagi masyarakat disabilitas.
Ketiga, pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara pemilu, yang relatif kurang.
“Demikian rekomendasi prioritas dan umum dari Perkumpulan Pemantauan Pemilu 2024 kepada Bawaslu dan KPU, semoga bisa di tindaklanjuti,” tutup Erman.(*)