JAKARTA : Ketidaktahuan dalam mengelola keuangan, jadi salah satu penyebab orang terjebak pada pinjaman digital atau Pinjaman Online (Pinjol) berdalih membantu kesulitan ekonomi.
Ironisnya kata Wildan Kesuma, Head Corporate Affairs PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), kemudahan perolehan pinjaman dari penyelenggara perusahaan keuangan digital (Financial technologi/Fintech), banyak yang tidak memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya sesuai tujuan awal.
Sehingga banyak dari peminjam tidak mampu mengembalikan dana yang dipinjam sesuai kesepakatan.
“Seharusnya pinjaman yang diperoleh dengan mudah itu tidak dimanfaatkan untuk sekedar memenuhi gaya hidupnya,” ujarnya.
Ditambahkan, literasi tentang keuangan digital (fintech) harus jadi prioritas. Sebab ini harus menjadi komitmen semua institusi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Bank Indonesia dan pelaku bisnis keuangan digital, untuk terus mengedukasi masyarakat tentang plus minus keuangan digitalisasi.
Berpulang pada kondisi yang ada, PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) yang diadakan 12-13 November 2024.
IFSE, lanjutnya, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024. Kolaborasi Easycash dengan AFTECH merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan.
Terutama terhadap peningkatan literasi keuangan dan kesadaran digital masyarakat agar dapat mengamankan diri dari ancaman Pinjol ilegal yang sangat marak di Indonesia.
Jumlah Pinjol ilegal yang terus berkembang merupakan perhatian bersama dari pemerintah, pelaku industri P2P lending, serta masyarakat.
Pada periode Februari-Maret 2024 saja, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 537 platform Pinjol ilegal, jauh di atas jumlah platform P2P lending legal yang saat ini sebanyak 97 entitas.
Fenomena tersebut mendorong pemerintah untuk mengarahkan pemberantasan Pinjol ilegal sebagai upaya menjaga ketahanan bangsa.
Mengingat dampak sosial yang ditimbulkan oleh praktik bisnis Pinjol ilegal yang intimidatif dan menjerat masyarakat dengan utang besar.
Sebagai kontribusi terhadap upaya pemberantasan Pinjol ilegal, Easycash menghadirkan kegiatan edukasi keuangan bagi pengunjung terkait cara memanfaatkan platform P2P lending legal dengan bijak.
“Kami senang dapat berkolaborasi dalam upaya AFTECH dan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat akan potensi produk dan layanan fintech,” tutur Wildan. (*)