Samarinda – Demi mewujudkan kemudahan berusaha (easy of doing business) bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kanwil Kemenkumham Kaltim pun menggelar Sosialisasi Perseroan Perorangan di Hotel Harris Samarinda, Senin (28/6/2021).
Sosialisasi diikuti 50 peserta dari masing-masing perwakilan yang terdiri atas, Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan Koperasi UKM Provinsi Kaltim, Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda, Kadin Samarinda, Kadin Kaltim, Hipmi Kaltim, Hipmi Samarinda hingga Notaris Kota Samarinda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim diwakili Kepala Bidang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami menyampaikan ada 49 rilis aturan turunan pemerintah sebagai panduan teknis pelaksanaan. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).
Dalam regulasi itu, pendirian perusahaan perseroan kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Namun, kemudahan ini hanya berlaku untuk perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang dibentuk setelah pengesahan UU Cipta Kerja.
Dalam hal ini, pendiriannya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Sehingga, tidak diperlukan akta notaris dalam mendirikan perseroan perorangan untuk UMKM.
Terkait konsep, perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dikatakannya, setiap perorangan yang ingin mendirikan PT secara sendiri-sendiri, dapat membuat pernyataan pendirian melalui format isian yang disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).Kemudian, menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik.
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan pengetahuan dari stakeholder terkait dan masyarakat tentang adanya jenis baru dari badan usaha yang berbadan hukum.
“Harapannya sosialisasi ini mampu menambah daya tarik terhadap masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja baru yang lebih mudah, serta dapat menjadi vaksin yang mampu membangkitkan perekonomian nasional yang sempat terpuruk akibat terjadinya pandemi Covid-19,” tutup Sri Lastami.