Jakarta : Masih ada yang ingat kasus Investasi Emas, sengketa antara Butet Kertaradjasa dengan PT BRI Syariah, dalam perkara GADAI EMAS?
Perkara yang menghebohkan perbankan syariah saat itu (tahun 2010), terjadi disaat bisnis layanan bank syariah mulai menggeliat.
Begitu juga dengan produk perbankan syariah yang masih terbatas dan tidak sebebas bank konvensional.
Ini karena setiap produk perbankan syariah yang akan ditawarkan kepada nasabah, harus memiliki akad yang sudah dikaji dan memperoleh izin dari Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta persetujuan Bank Indonesia (waktu itu).
Gadai Emas, saat itu menjadi satu diantara produk bank yang hanya diberikan kepada perbankan syariah. Ini karena sesuai kajian gadai emas Hukum Ekonomi Islam.
Dimana sebelumnya, gadai emas hanya menjadi satu-satunya produk yang bisa dipasarkan PT Pegadaian dan sudah ada persetujuan Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) dengan nomor regulasi 14/16/DPbS dan SEBI Nomor 14/7/DPbS sebagai acuan bagi perbankan syariah dalam menjalankan produk Qardh (pinjaman) beragunan emas dan sewa menyewa atau Ijarah.
Berpulang pada kasus yang terjadi antara BRI Syariah dengan nasabahnya. Maka Perbankan syariah tidak agresif menjadikan gadai emas, sebagai produk pilihan untuk dipasarkan kepada masyarakat. Gadai dan investasi emas di bank-bank syariah, dalam kurun waktu itu agak redup.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah diamanahkan dan memiliki ruang lingkup kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi industri keuangan, diantaranya perbankan syariah. Terus bekerjasama dengan DSN-MUI, memperbaiki dan memperbaharui aturan gadai emas, dengan akad dan perbaikan aturan-aturan regulasi yang melindungi bank dan nasabah.
Dengan penerbitan regulasi-regulasi tentang produk gadai (investasi) emas, para pelaku bisnis perbankan syariah dapat mengoptimalkan perannya dalam mengelola produk, sehingga berdaya saing tinggi dengan lembaga keuangan lain.
Bicara tentang emas sebagai komoditas investasi, sangat memberikan peluang kepada masyarakat untuk menabung. Sebab harga emas, terus memperlihatkan trend positif.
Seperti kondisi sekarang, yang ekonominya dalam ketidakpastian dan volatilitas global, kemilau emas terus bersinar. Sebagai pilihan investasi yang relatif aman, dan stabil bagi investor. Emas sejak puluhan tahun lalu, telah dianggap sebagai aset safe haven, yang menawarkan perlindungan terhadap inflasi dan fluktuasi nilai mata uang.
Ini mendorong masyarakat, menjadikan emas sebagai instrumen investasi dalam melindungi asetnya dari gempuran inflasi yang menggerogoti nilai uangnya.
Seperti diungkapkan Financial Planner, Aliyah Natasya, dalam jangka panjang atau dalam jangka waktu 10 tahun, rata-rata harga emas naik 10-15 persen per tahun.
Ini secara ekonomi, emas telah menjadi lindung nilai aset saat dunia terjadi kondisi gawat darurat. Misalnya saja saat terjadi krisis keuangan, saat pasar keuangan jatuh, dana investor akan mengalir ke emas.
Selain melindungi aset, emas juga sangat mudah dituangkan saat dibutuhkan. Emas mempunyai kekuatan lindung nilai yang tinggi, sehingga sejak lama menjadi pilihan masyarakat menjadi aset investasi.
Alasannya sudah jelas, emas adalah aset yang aman untuk investasi, dan harganya cenderung naik dalam jangka panjang. Selain itu, permintaan emas akan selalu tinggi karena fungsinya yang tidak hanya sebagai alat investasi dan perdagangan, namun juga melekat dalam kehidupan sehari-hari sebagai perhiasan.
Emas telah menjadi lindung nilai aset, saat dunia terjadi kondisi gawat darurat. Misalnya saja saat terjadi krisis keuangan, saat pasar keuangan jatuh, dana investor akan mengalir ke emas.
Selain itu, permintaan emas akan selalu tinggi karena fungsinya yang tidak hanya sebagai alat investasi dan perdagangan, namun juga melekat dalam kehidupan sehari-hari sebagai perhiasan.
“Harga emas juga dipengaruhi oleh beragam sentimen, yang dapat membuat emas berfluktuasi pada periode jangka pendek,” ungkap Aliyah Natasya, dalam acara Media Gathering, yang diselenggarakan BCA Syariah dengan tema “Cerdas Berinvestasi Emas”.
Namun kata Aliyah, maraknya masyarakat berinvestasi emas, menjadi peluang bagi para pelaku bisnis emas bodong. Mereka akan mencari celah memanfaatkan peluang, mengeruk keuntungan secara tidak legal dari masyarakat.
Agar tidak terjebak pada praktik ilegal gadai emas, menurut Aliyah, masyarakat harus cerdas dalam berinvestasi.
“Carilah lembaga seperti bank yang bisa dipercaya, dan harus diketahui hanya bank syariah yang legal memasarkan produk investasi emas,”tutur Aliyah mengingatkan.
Meski kata Aliyah, investasi yang menguntungkan sangat dibutuhkan. Sebab, perkembangan aktivitas seseorang sangatlah terbatas, karenanya dibutuhkan kesiapan financial menghadapi kondisi diri seseorang kedepan, pensiun misalnya. Namun kesemuanya itu, harus dilakukan dengan hati-hati dan pintar. Agar investasi yang direncanakan, tidak terjebak ditempat yang salah.
Menyambung soal harga emas, Aliyah mengatakan, berdasarkan data dari Goldprice.org, perubahan harga emas dalam sepuluh tahun terakhir sudah mencapai lebih dari 110 persen.
Emas juga merupakan aset yang likuid, karena dapat dengan cepat dicairkan dalam bentuk uang tunai saat diperlukan dalam kondisi mendesak.
Lebih jauh Aliyah dalam pemaparannya mengatakan, generasi muda harus melek investasi untuk mendapatkan keamanan finansial, di masa mendatang.
Di tengah gejolak geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi saat ini, masyarakat perlu memahami pilihan instrumen tepat untuk berinvestasi. Emas menjadi salah satu pilihan yang tepat karena relatif aman, likuid dan menguntungkan dalam jangka waktu sedang maupun panjang.
Emas iB BCA Syariah
Kembali booming investasi logam mulia (emas) sebagai produk bank syariah. Hal ini seiring dengan berbagai regulasi yang diterbitkan OJK, Bank Indonesia dan DSN-MUI. Intinya, nasabah dan bank sudah terlindungi dengan berbagai jaminan, diantaranya kejelasan hukum.
Dalam hubungan perlindungan dan kenyamanan nasabah, BCA Syariah menghadirkan produk investasi Emas iB.
Menurut Direktur BCA Syariah Pranata, produk ini memberikan kesempatan kepada nasabah yang ingin memiliki emas. Caranya mudah, hanya dengan menabung nasabah sudah bisa memperoleh emas sesuai keinginan.
Di tengah gejolak geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi saat ini, masyarakat perlu memahami pilihan instrumen tepat untuk berinvestasi. Emas menjadi salah satu pilihan yang tepat karena relatif aman, likuid dan menguntungkan dalam jangka waktu sedang maupun panjang.
Mengisi Media Gathering, BCA Syariah menyampaikan informasi mengenai manfaat dan keunggulan dari produk pembiayaan Murabahah Emas iB (Emas iB) kepada jurnalis yang hadir.
Pembiayaan Emas iB merupakan produk pembiayaan dari BCA Syariah untuk kepemilikan logam mulia (emas) dengan prinsip syariah menggunakan akad murabahah (jual beli).
Direktur BCA Syariah Pranata mengaku, generasi muda saat ini mengharapkan investasi yang mudah, cepat dan menguntungkan.
Untuk itu BCA Syariah melayani selain proses pengajuan pembiayaan yang sangat mudah, keunggulan dari pembiayaan emas antara lain kepastian gramasi dan angsuran hingga akhir pembiayaan dengan jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Dengan berbagai kemudahan, di Agustus 2024, BCA Syariah berhasil membukukan pertumbuhan positif untuk pembiayaan konsumer mencapai 89,1 persen.
Pembiayaan Emas iB, sebagai salah satu produk konsumer BCA Syariah berhasil memperoleh pertumbuhan yang tertinggi mencapai 210,8 persen, dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Year to Year).
Pencapaian tersebut turut mencerminkan meningkatnya minat masyarakat , untuk berinvestasi melalui pembiayaan emas di BCA Syariah.
Ini terlihat dari segmentasi nasabah, 42 persen dari nasabah pembiayaan, merupakan kaum milenial dengan ticket size pembiayaan sebesar Rp21 juta dan jangka waktu pembiayaan yang paling diminati adalah 1 tahun.
Kemudahan dan kenyamanan layanan merupakan prioritas bagi BCA Syariah. Pembiayaan Emas iB dilengkapi kemudahan pengajuan pembiayaan dengan layanan akad ditempat untuk pengajuan pembiayaan di luar cabang. Saat ini BCA Syariah.
“Juga tengah mengembangkan pengajuan pembiayaan Emas iB secara online melalui mobile banking yang terbaru yaitu BSya (bi-sya) by BCA Syariah,” kata Pranata.
Dikatakan, melalui pembiayaan Emas iB, pihaknya ingin meningkatkan akses masyarakat terhadap produk investasi di bank syariah. Sekaligus membantu mengamankan masa depan finansial mereka dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.(*)