
SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) mengadakan konsultasi publik terkait kebijakan Dana Abadi Daerah (DAD) di bidang perumahan.
Agenda ini juga mengupas mengenai dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memerlukan bantuan pemerintah untuk memiliki rumah.
Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, program ini adalah inisiatif dari Pemprov Kaltim yang bertujuan untuk menyiapkan DAD bagi pengembangan pembangunan rumah untuk MBR.
“Kami ingin membuat sebuah kebijakan yang menyiapkan DAD untuk pengembangan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, kebijakan ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan demi manfaat lintas generasi.
Melalui pembentukan dan pengelolaan dana abadi perumahan, diharapkan dapat menyediakan fasilitas bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR.
Konsultasi publik ini turut mengundang berbagai masukan. Salah satunya adalah memperluas pemanfaatan DAD tidak hanya untuk perumahan, tetapi juga untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Seperti halnya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, beasiswa yang diberikan berasal dari dana abadi pendidikan.
“Jika ini berhasil, DAD perumahan akan menjadi yang pertama di Indonesia,” tambah Fitra.
Saat ini, kebijakan DAD masih dalam proses penyusunan perda yang akan diajukan ke DPRD dan masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Proses pembahasan diperkirakan akan dimulai awal 2025, tergantung seberapa cepat DPRD membahasnya.
Fitra juga menyebutkan bahwa DAD merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di Kaltim, yang rata-rata mencapai 16,17 persen atau Rp 1,9 triliun dalam lima tahun terakhir.
Dengan adanya DAD, Fitra berharap APBD perubahan 2025 sudah dapat dieksekusi, sehingga bisa membantu menurunkan angka backlog nasional yang mencapai 12,7 juta keluarga.
Pemerintah menargetkan penyediaan 740 ribu unit rumah per tahun untuk memenuhi kebutuhan ini. Adapun syarat MBR sendiri adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan, yang memerlukan dukungan dari pemerintah pusat.
Kalimantan Timur dipilih sebagai pilot project untuk Perda DAD ini. Jika berhasil, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini bisa diterapkan secara nasional.
“Kaltim juga bagian dari pemerintah Republik Indonesia, tidak ada salahnya kita mendukung percepatan untuk pencapaian backlog tersebut dengan memanfaatkan dana Silpa sebaik-baiknya,” tutup Fitra.(*)