SAMARINDA: Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menguraikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltim tahun 2023 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah kepada DPRD Kaltim.
Pertama, realisasi pendapatan Kaltim tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp18,69 triliun dan terealisasi Rp17,75 triliun atau 94,93%. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp10,33 triliun dari target Rp9,24 triliun (111,78%).
Kemudian pendapatan transfer Rp7 triliun dari target Rp9,36 triliun (74,78%) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp409,02 miliar dari target Rp83,01 miliar (492,99%).
“Realisasi belanja daerah sebesar Rp19,72 triliun dari target Rp21,64 triliun. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp8,26 triliun dari target Rp8,98 triliun (91,97%),” kata Sekda saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Kaltim di Ruang Rapat Utama DPRD Kaltim, Senin (3/6/2024).
Belanja modal Rp5,02 triliun dari target Rp5,71 triliun. Belanja tak terduga disiapkan Rp380,07 miliar, terealisasi Rp50,44 miliar (13,27%). Belanja transfer direncanakan sebesar Rp6,56 triliun dan terealisasi Rp6,38 triliun (97,23%).
Terakhir, realisasi pembiayaan daerah terdiri dari dua yakni penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
“Realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp6,62 triliun berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,67 triliun merupakan penyertaan modal,” bebernya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu menyebut, pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban daerah sesuai Pasal 320 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut telah melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim yang dimulai dengan pemeriksaan interim 25 Januari-23 Februari 2024, dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci pada 7 Maret-5 April 2024.
“Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kaltim pada rapat paripurna 8 Mei 2024 lalu,” sebutnya.
Dirinya berharap, setelah pembahasan secara menyeluh, DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2023 untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hadir, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan 24 Anggota DPRD Provinsi Kaltim serta jajaran Forkopimda Kaltim.(*)