
Bontang – Enam tahun sudah Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok diberlakukan.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Samad menyarankan agar wali kota merevisi Perwali Nomor 56 Tahun 2015, khususnya pasal 1 nomor 7.
Terkait kawasan dilarang merokok adalah tempat atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi tentang rokok dan/atau digunakan untuk merokok.
Akan tetapi, produksi dan pemakai rokok di Kota Bontang tidak mengalami penurunan, malah semakin meningkat.
Menurut Abdul Samad pemberlakuan wilayah tanpa rokok tidak berpengaruh bagi pengguna rokok.
“Kita melihat walaupun telah dilakukan penghapusan iklan rokok. Tapi tingkat konsumsi rokok tetap naik di masyarakat. Tanpa kita beriklan sama saja, tingkat peningkatan pemakai rokok tidak menurun,” kata Abdul Samad saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, sejak penghapusan iklan rokok, Kota Bontang kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari iklan rokok.
Politikus Hanura itu menilai iklan rokok sangat berpengaruh terhadap PAD Bontang, seperti spanduk yang dipasang di pinggir jalan.
“Guna menambah PAD itu sangat besar, apalagi perhitungan dari ukuran spanduk,” tandasnya.