Bontang – Polemik para pedagang di dalam gedung Pasar Tamrin dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pasar itu masih berlanjut. Hal ini lantaran pasar sepi karena pembeli lebih memilih membeli di emperan pasar dibanding masuk ke dalam pasar, sebab di pinggir jalan dinilai lebih efektif dan mudah dijangkau.
Anggota DPRD Bontang Abdul Samad meminta agar Pemkot Bontang segera menerbitkan aturan khusus terkait kebijakan untuk pedagang di sekitar Pasar Tamrin.
“Agar masalah yang berlarut antara pedagang pinggir jalan dan dalam gedung segera diselesaikan. Dapat berupa surat edaran ataupun sekalian dibuatkan perwali,” kata Abdul Samad, melalui sambungan telepon, Jumat (28/5/2021).
Parahnya lagi, UPT Pasar Tamrin terkejut dengan semakin banyaknya kios pedagang yang kosong selama beberapa bulan ke belakang.
Para pedagang yang sebelumnya ramai mengisi kios di Pasar Tamrin, kini hanya tersisa 40 persen dari total kios yang tersedia di pasar tersebut.
Berbagai alasan yang ditemukan, di antaranya pandemi Covid-19, hingga keberadaan pedagang pinggir jalan membuat penyewa merasa merugi.
“Diperlukan ketegasan Wali Kota Bontang Basri Rase membuat surat edaran bahkan perwali. Aturan itu akan membuat masalah ini terselesaikan,” kata Abdul Samad.
Dengan payung hukum yang jelas, maka Satpol PP akan dengan mudah melakukan penertiban penjual di sepanjang Jalan KS Tubun, Bontang Utara.
Keberadaan penjual di luar pasar, bukan hanya berdampak bagi pedagang pasar di dalam gedung, tetapi juga menjadi penyebab kemacetan.
Umumnya parkir kendaraan pembeli memakan pinggiran jalan. Karena tidak tersedianya lahan parkir khusus di luar Pasar Tamrin.
“Adanya kebijakan itu mempermudah kerja Satpol PP yang mempunyai kewenangan melakukan penertiban lapak pedagang di sekitar area pasar,” tegasnya.
Politikus gabungan Fraksi Amanat Nurani Rakyat (PAN-Hanura) itu menambahkan tindakan tegas dari wali kota dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di Pasar Tamrin.
“Untuk kebaikan kita semua,” tandasnya.