Samarinda – Langkah-langkah pencegahan terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda dalam upaya mengurangi angka kasus positif Covid-19.
Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/0901/013 02 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung. Surat tertanggal 6 Juli 2021.
Surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat untuk mengendalikan potensi positif kasus Covid-19.
“Anggota DPRD Kota Samarinda dan Pegawai ASN serta Pegawai Non ASN dilarang melakukan perjalanan dinas dan aktivitas sejenisnya baik dalam/luar daerah kecuali pegawai yang melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 atau tugas khusus dengan izin Walikota Samarinda,” bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun itu.
Larangan juga diberlakukan untuk menerima tamu maupun kunjungan dari dalam/luar daerah dengan alasan melaksanakan tugas, kerja sama, studi banding, dan lain-lain di lingkungan perangkat daerah Kota Samarinda
Instruksi ini juga mengharuskan pegawai ASN maupun Non ASN untuk terus mengoptimalkan teknologi dalam menjalankan tugas, ataupun aktivitas lainnya. Instruksi ini berlaku dari 6 Juli – 20 Juli 2021. Di samping Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan analisa untuk terus mencegah angka positif di Kota Samarinda.