Bontang โ Seorang pria berinisial FA (33) warga Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya ia kedapatan memiliki 7 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais membenarkan anggotanya menangkap FA.
“Benar kami menangkap pria penyimpan 7 bungkus narkotika jenis sabu sabu, dimana 4 bungkus ditemukan dalam kantong celana, 2 bungkus dalam bungkus rokok dan 1 bungkus di meja dapur,” ujar Rakib.
Tersangka FA ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Selat Karimata RT 009 Tanjung Laut, Bontang Selatan, Jumat (12/2/2021).
Rakib menuturkan penangkapan kasus peredaran narkoba ini berkat informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah kos di Tanjung Laut sering ngumpul anak-anak muda dicurigai sedang pesta narkoba.
Dari rumah kos polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,32 gram, 1 buah bong(alat hisap), 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah handphone (hp) Asus, 1 buah hp Samsung, 1 lembar celana motif loreng, 1 buah korek api gas dan 1 buah bungkus rokok.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Bontang dan saat ini pihaknya masih menelusuri kasus ini. Atas tindakannya, tersangka FA dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.