Bontang – Satnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu, (30/1/2021) kemarin.
Kasat Reskoba, Iptu M Rakib Rais, menyebutkan keduanya merupakan warga Loktuan. Tersangka KS (26) dan A (32), diringkus di sebuah penginapan di Loktuan.
“Kami berhasil mengamankan 3 gram sabu-sabu, dan merupakan warga Loktuan,” kata Kasat Reskoba, Iptu M Rakib Rais, pada Minggu (31/1/2021).
Dijelaskan Rakib bahwa saat ini dilakukan penyelidikan terhadap KS, yang mengaku membeli sabu-sabu dari warga Loktuan yang berinisial A dengan harga Rp 750 ribu.
Kemudian setelah melakukan penyeledikan pihaknya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A, dan melakukan penggeledahan.
Hasil dari tangan A, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana.
Ia katakan bahwa kasusnya masih dalam tahap pengembangan.
“Saat in ditangani Polsek Bontang Utara, kasusnya masih dalam tahap pengembangan dan belum ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang lain yang juga berhasil disita diantaranya, alat hisap, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 juta 350 ribu.
Ia menambahkan saat ini kedua tersangka di amankan di Polsek Bontang Utara, guna dilakukan pendalaman dan menjalani proses hukum yang berlaku.
“Atas tindakan tersebut keduanya dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”urainya