Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat mengamankan pelaku yang diduga preman tukang palak, berkedok juru parkir di tepian, depan Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Samarinda.
Gerak cepat para personel Polsek Sungai Kunjang menindaklanjuti informasi warga yang sempat viral di media sosial facebook melalui akun Sndy.
Dalam unggahannya, Sndy mengaku telah menjadi korban pemalakan seorang preman berkedok tukang parkir di area seberang Masjid Islamic Centre, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu itu.
Sndy mengisahkan, ia sedang menunggu temannya dan sedikit menepi. Tiba-tiba datang seseorang untuk mengambil jatah parkir.
Ketika diberi uang Rp2 ribu, sang preman menolak. Dia malah meminta jatah parkir sebesar Rp10 ribu.
Berbekal instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan premanisme dan pungli, sejumlah personel Polsek Sungai Kunjang pun langsung melakukan patroli dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menertibkan sejumlah juru parkir (jukir) karena diduga telah melakukan tindak premanisme. Dari lokasi ini Polsek Sungai Kunjang mengamankan satu orang yang merupakan jukir di taman itu.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo mengatakan saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan.
“Kami masih menunggu korban, pemilik akun Sndy untuk memastikan tindakan pemalakan itu seperti apa yang dilakukan sekaligus mencocokan pelaku yang diamankan dengan pelaku pemalakan,” kata Roni Wibowo.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Samarinda, Hari Wibowo menyampaikan sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2015 terkait biaya parkir yaitu kendaraan roda 4 sebesar Rp3 ribu, sedangkan roda 2 Rp2 ribu.
Bila jukir meminta bayaran lebih dari ketentuan, maka itu pemalakan. Kasus seperti ini sudah seharusnya diproses secara hukum dan ditertibkan.
“Jika ada jukir yang melakukan hal premanisme hendaknya langsung dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak langsung,” imbaunya.