BONTANG : Satresnarkoba Polres Bontang, membekuk pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Laut Indah, Jumat (20/1/2023) malam. Pemuda dengan inisial Ar (32) di bekuk personil, di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sabtu (21/1/2023), menjelaskan,penangkapan tersebut bermula dari informasi yang menyebutkan jika pria ini merupakan salah satu pengedar di sekitar Kelurahan Tanjung Laut Indah, setelah mendapat laporan dari Ar di rumah tinggalnya yang kebetulan sedang menunggu pembeli.
Petugas pun langsung menginterogasi dan menggeledah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu yang dibungkus dalam tiga plastik kecil siap jual, dengan berat total 1,20 gram yang ditemukan dalam kamar tidurnya.
“Dia sembunyi dalam handuknya,” jelasnya.
Tak hanya sabu, petugas juga mendapati barang bukti lain seperti pipet kaca, korek, ponsel dan kertas catatan penjualan.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.