Bontang – Satnarkoba Polres Kota Bontang, berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar narkoba.
Pelaku Inisial MLA dan PA digerebek
di jalan Sawit, kelurahan Gunung Elai, Bontang utara, Rabu (20/1/2021).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami informasi yang diterima terkait adanya transaksi narkoba tersebut, Selanjutnya Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, dilakukan penangkapan keduanya.
Saat digeledah, ditemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam tas PA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara yakni pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam pidana minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Kota Bontang, Iptu Muhammad Rakib Rais.
Sementara barang bukti yang disita 3 bungkus butiran kristal dengan berat kotor 3.13 gram.
Satu buah sedotan, satu timbangan digital, dua buah hp android, satu tas kecil, satu kertas tisu, satu buah pipet kaca, satu unit motor, dan uang senilai Rp 300 ribu dari hasil penjualan.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di polres Bontang untuk pemeriksaan lanjut.